Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa Anies menyampaikan candaan itu di hadapan para ulama yang hadir.
Baca Juga: Novel Jerman Die Sommer Pemenang Mara Cassens Preis Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia
Menurut Yayan, tindakan Anies telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan telah menerima laporan tersebut.
Puadi menambahkan pihaknya punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Apabila nantinya belum lengkap, lanjut Puadi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?