Makasar - Berhembus kabar, Lima penyelenggara pemilu di kota Makassar bernasib apes, gegara tergoda uang caleg.
Kelima anggota PPK dan PPS itu dipecat karena menerima uang Rp 200 ribu dari seorang caleg.
Pasalnya, Pemecatan dilakukan pihak KPU Makassar setelah ditemukan bukti kuat sehingga digelar sidang kode etik yang memutuskan dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan kepada seorang PPK dan 4 PPS di Makassar
Berdasarkan Fakta sidang yang digelar KPU Makassar menyebutkan bahwa ke lima penyelenggara Pemilu tersebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang caleg.
Sementara itu, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026