Baca Juga: Untuk SMA SMK D3 S1, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024!
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023).
SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.
"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Baca Juga: Saat Hari Natal 2023 di Kerajaan, Begini yang Dilakukan Pangeran Louis Gandeng Gadis Kecil
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip detikSulsel, Senin (25/12/2023).
Adapun nama anggota PPK dan PPS yang dipecat dalam lampiran keputusan tersebut yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati,
Anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia Sebagai Internship Bootcamp BRI Batch 2, Dibuka Hingga 14 Januari 2024
Terkait itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi.
Dia mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu.
"Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026