NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengonfirmasi bahwa surat suara yang beredar di Taiwan adalah surat suara yang dikeluarkan KPU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengirimannya.
Menurut Hasyim, surat suara yang telah dicoblos oleh warga Indonesia di Taiwan melalui pos dianggap tidak sah dan dianggap sebagai surat suara yang rusak.
Baca Juga: WOW! Bandung Punya Tempat Wisata Seindah Ini, Cocok Banget untuk Camping di Malam Tahun Baru
Sebagai tanggapan, KPU berencana mendistribusikan Surat Suara Baru sesuai dengan jumlah lembaran kertas suara yang telah dinyatakan rusak.
Hasyim menjelaskan bahwa surat suara yang telah dikirim oleh PPLN (Perwakilan Republik Indonesia) tidak sesuai dengan aturan pengiriman yang telah ditentukan oleh KPU.
Artikel Terkait
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra