NARASIBARU.COM-Pakar telematika Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kelompok yang menamakan diri sebagai Perwakilan Pilar 08.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi pada Selasa, 2 Januari 2024, terkait tuduhannya kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming.
Adapun tuduhan Roy Suryo yang dimaksud yakni soal Gibran menggunakan tiga mik saat debat cawapres lalu.
Baca Juga: Anies Bubble Terus Menggelembung, Balas Haters dengan Cara Unik Khas Gen Z: Lu tuh Nggak Diajak
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Dalam pernyataannya, Hanafi mempermasalahkan cuitan Roy Suryo di akun X yang menuding Gibran curang karena menggunakan tiga mikrofon.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra