“Setelah itu kami sampaikan bahwa caleg bersangkutan tercatat sebagai caleg yang telah ditetapkan dalam DCT,” ucapnya.
Baca Juga: Pohon Nangka Tumbang Timpa Rumah Warga Purwadadi Ciamis
Saat Bawaslu memberikan informasi tersebut, pihak Kemenag merasa kecolongan oleh caleg bersangkutan. Pasalnya, di Kemenag sendiri memiliki prosedur dalam penjaringan P3K.
“Kemenag merasa kaget karena ada prosedur dalam penjaringan P3K, salah satunya adalah surat pernyataan bagi seluruh ASN P3K tidak terlibat politik praktis,” ujar Jajang.
Menurut Jajang, seharusnya caleg bersangkutan sebelum DCT itu secepatnya menyampaikan pada pihak partai bahwa telah diterima sebagai P3K, sehingga pihak partai akan melakukan tindakan.
“Karena itu pilihan yang harus memilih antara menjadi caleg atau tetap memilih di P3K,” imbuhnya.
Berdasarkan himbauan Bawaslu dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 Desember 2023, KPU melakukan pembatalan calon bersangkutan dengan melakukan pencoretan Calon pada DCT memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati