Prediksi Hasil Pilpres Meleset Jauh, Lembaga Survei Turki Beralibi Gegara Gempa dan Ramadhan

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:41 WIB
Prediksi Hasil Pilpres Meleset Jauh, Lembaga Survei Turki Beralibi Gegara Gempa dan Ramadhan

NARASIBARU.COM - Hasil penghitungan resmi Pemilihan Presiden (Pilpres) Turki 2023 sudah ditetapkan. Dewan Pemilihan Tinggi Turki merilis hasil penghitungan, yaitu pejawat (incumbent) Recep Tayyip Erdogan mengumpulkan suara 49,52 persen.

Capaian Erdogan itu unggul atas calon presiden (capres) oposisi Kemal Kilicdaroglu dengan 44,88 persen, Sinan Ogan meraih 5,17 persen, dan capres yang mundur akibat skandal video porno beberapa hari menjelang pencoblosan Muharrem Ince masih mengumpulkan 0,43 persen.

Hasil itu di luar dugaan banyak kalangan. Pasalnya, menjelang pencoblosan pada Ahad (14/5/2023), berbagai lembaga survei selalu menempatkan Kilicdaroglu di posisi teratas. Kilicdaroglu bahkan diprediksi menang satu putaran dengan capaian suara di atas 50 persen. Sayangnya, prediksi lembaga survei itu berkebalikan dengan hasil pencoblosan.

Menjelang putaran kedua antara Erdogan dan Kilicdaroglu yang dijadwalkan pada Ahad (28/5/2023), lembaga survei pun merefleksikan letak kesalahan mereka menjelang pemungutan suara, yang dianggap sebagai salah satu yang paling penting dalam sejarah Turki tersebut.

Hal itu karena jajak pendapat dari berbagai lembaga selama berpekan-pekan selalu menunjukkan Kilicdaroglu mengungguli Erdogan. Hal itu terlihat nyata berpadu dengan persepsi masyarakat bahwa popularitas Erdogan menurun di tengah melonjaknya inflasi dan biaya hidup di Turki.

Salah satu perusahaan MAK yang kencang merilis hasil survei pada 7 Mei 2023 bahkan merilis hasil jajak pendapat, menunjukkan Kilicdaroglu menang 50,9 persen dalam Pilpres Turki. Ketua MAK Mehmet Ali Kulat mengatakan, melesetnya prediksi survei dipersulit oleh faktor gempa besar yang melanda Turki pada Februari 2023, dan datangnya bulan suci Ramadhan yang berlangsung pada Maret hingga April 2023.

Dia pun beralibi dua faktor itu yang membuat jajak pendapat lembaganya meleset. "Ada periode 20 hari setelah Ramadhan dan Anda tidak dapat melakukan pemungutan suara secara legal dalam 10 hari terakhir. Ini membuat kami tersesat lebih jauh. Kami, sebagai perusahaan riset, seharusnya tidak mencari alasan," kata Mehmet Ali Kulat kepada Reuters, akhir pekan kemarin.


Halaman:

Komentar