Para Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penyelewengan Anggaran Rekanan RSKK

- Senin, 15 Januari 2024 | 15:01 WIB
Para Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penyelewengan Anggaran Rekanan RSKK

 

SURABAYA, JP Radar Kediri- Sidang dugaan penyelewengan dana kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) kemarin (12/1) memunculkan fakta baru. Saksi yang dihadirkan menyebut beberapa hal yang memperkuat dugaan penyelewengan. Seperti pembayaran gaji yang telat, keanggotaan dalam BPJS Kesehatan yang tidak aktif, serta tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai aturan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu berisi keterangan para saksi. Mereka adalah karyawan cleaning service yang dikelola PT Baliwong Indonesia (BI). Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwanya adalah Direktur Utama PT BI Heri Eko Wahyudi Ariepradipto, 65.

“Agendanya (sidang) tadi adalah penyampaian bukti terkait bentuk penyelewengan yang dilakukan terdakwa,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy, saat ditemui usai sidang yang digelar mulai pukul 09.00 itu.

Ada tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Semuanya kompak mengeluhkan pemberian gaji yang selalu telat. Ketika hal itu ditanyakan, pihak supervisor PT BI hanya berucap akan ditanyakan ke atasan. Dan itu berlangsung setiap kali gajian.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Kades Jambean Kras Kediri Jalani Sidang Dakwaan

“Beberapa kali ditanyakan, katanya akan disampaikan ke perusahaan. Tapi saat gajian selanjutnya, tetap telat-telat lagi. Selalu telat gajinya,” terang Joni Pranata, 31, salah seorang saksi, kepada kepada majelis hakim.

Demikian pula dalam beberapa kali pemberian THR, juga tidak sesuai aturan. Sebagian orang hanya menerima Rp 500 ribu. Saat ditanyakan ke pihak RSKK, menurut Joni, seharusnya sebesar satu kali gaji.


Halaman:

Komentar

Terpopuler