Namnun, sebelumnya, Mahfud pernah menyatakan kaum LGBT yang berzina harus diberi hukuman berat.
"Zina LGBT harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Mahfud Md, di acara ILC tvOne, Selasa (19/12/2017).
Prof. Mahfud Md menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.
Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?