“Sudah diakali sedemikian rupa, masih saja terjadi kasus-kasus seperti itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah sejak 2003 secara resmi membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Mahfud, yang juga mantan Ketua MK 2009-2013, menegaskan lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen.
“Karena kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa jadi masalah politik yang besar,” ujarnya.
Mahfud bahkan mengaku sudah sempat berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk bersiap-siap menghadapi gugatan kecurangan pemilu.
“Pemilu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu saya bilang ke Pak Hasyim (Asy’ari, Ketua KPU RI, red.) dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena Pemilu curang,” tuturnya.
Mahfud juga menitipkan pesan agar segenap pihak terus memperkuat literasi politik maupun media, demi menjaga Pemilu 2024 agar lebih demokratis. “Karena Pemilu itu adalah taruhan kita bagi masa depan bangsa ini,” ujarnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Open House Ketimbang Ikut Kongres Projo III
Popularitas Purbaya Bisa Terjun Bebas Jika Hanya Andalkan Gimik
Prabowo Tidak Perlu Lindungi Jokowi dan Luhut
Prabowo Punya Semua Modal Politik untuk Kembali Menang di 2029