Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, yang sebelumnya adalah anggota Bawaslu RI, menekankan bahwa dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).Perlu diingat bahwa para penyelenggara Pemilu yang terduga terlibat dalam praktik curang berpotensi mendapatkan hukuman pidana. Fritz menjelaskan bahwa menurut Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara besar-besaran melalui penyelenggara Pemilu adalah salah satu elemen yang memenuhi kriteria Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Fritz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Terdapat dua opsi penanganan yang bisa diambil oleh Bawaslu dan KPU. Dari segi etika, mereka memiliki kemampuan untuk langsung mengganti penyelenggara pemilu yang terlibat, sementara dari segi hukum pidana, Bawaslu Jawa Timur dapat segera memulai penyelidikan dan pengusutan pidana.Fritz juga menghimbau agar KPU menjalankan tindakan lanjutan untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: argumen.id
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati