Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, yang sebelumnya adalah anggota Bawaslu RI, menekankan bahwa dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).Perlu diingat bahwa para penyelenggara Pemilu yang terduga terlibat dalam praktik curang berpotensi mendapatkan hukuman pidana. Fritz menjelaskan bahwa menurut Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara besar-besaran melalui penyelenggara Pemilu adalah salah satu elemen yang memenuhi kriteria Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Fritz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Terdapat dua opsi penanganan yang bisa diambil oleh Bawaslu dan KPU. Dari segi etika, mereka memiliki kemampuan untuk langsung mengganti penyelenggara pemilu yang terlibat, sementara dari segi hukum pidana, Bawaslu Jawa Timur dapat segera memulai penyelidikan dan pengusutan pidana.Fritz juga menghimbau agar KPU menjalankan tindakan lanjutan untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: argumen.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD