Ada banyak persoalan yang patut dikawal mahasiswa agar tidak mengakibatkan Indonesia babak belur.
Salah satunya soal penerbitan Kitab Undang Undang Hukum Pidana melalui UU 1/2023. Sebab KUHP baru dinilai banyak pihak akan mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak pribadi masyarakat.
Hal itu juga yang ditegaskan Rizal Ramli di hadapan mahasiswa Universitas Indonesia dalam agenda memperingati 25 tahun reformasi.
"Kalau ada mahasiswa (dan) rakyat mengkritik menteri, gubernur, bupati, anggota DPR bisa dipenjarakan. Ini jauh lebih sadis daripada zaman Soeharto (Presiden kedua RI)," tegas Rizal Ramli di hadapan mahasiswa Universitas Indonesia hari ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pengamat politik Rocky Gerung sebagai narasumber, serta ratusan mahasiswa Universitas Indonesia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah