Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5 persen.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan yang diteken Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Kenaikan PBBKB juga berlaku untuk kendaraan umum yang ditetapkan sebesar 50 persen.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen),” bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1).
Adapun wajib bahan pajak bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Sementara itu, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Salah satunya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
“Wilayah pengumpulan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor,” bunyi Pasal 25 ayat 3 aturan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?