NARASIBARU.COM - PT Pertamina (Persero) ikut merespons soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta yang ditetapkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” kata Irto saat dikonfirmasi NARASIBARU.COM, Rabu (31/1).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa harga BBM di Jakarta akan diputuskan naik pada Februari mendatang. Dalam hal ini, Irto memastikan akan lebih dulu menunggu keputusan dari regulator, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita tunggu keputusannya regulator ya mba," imbuhnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati