"Akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah ini Pasal 53 PKPU 25/2023," katanya.
Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.
MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.
"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangi oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026