"Akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah ini Pasal 53 PKPU 25/2023," katanya.
Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.
MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.
"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangi oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya
Sumber: inews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD