Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran

- Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:00 WIB
Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran



NARASIBARU.COM  - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 


Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024. 


Usai pendaftaran, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. 




Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.


"Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu. 




Halaman:

Komentar