NARASIBARU.COM -Dalam sejarah pemilu di Indonesia, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, usai mendengar permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3).
"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh," kata Yusril.
"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," sambung Yusril.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati