Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Lubis membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan dalam persidangan.
Tak hanya itu, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung dengan Kubu Jokowi
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045