NARASIBARU.COM -Calon Wakil Presiden 03 Profesor Mahfud MD sempat menyinggung soal pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal MK yang disebut Mahkamah Kalkulator. Mahfud juga menyebut Yusril dengan sebutan Mahaguru.
Yusril mengurai apa yang disampaikan Mahfud tidak tepat, ia mengingatkan bahwasanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan segala perubahannya telah mengatur dengan sangat jelas dan rinci.
Kemudian, lanjut Yusril, bekenaan dengan eksistensi dan kewenangan badan-badan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilu. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Gakkumdu, PTUN, Bawaslu, dan ujungnya adl MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.
Oleh sebab itu, Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang mengaitkan pernyataannya soal MK dan masuk dalam petitum gugatan dalam sengketa Pemilu 2024 kurang tepat.
“Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN dan MA dalam sengketa administratif dan sengketa hasil okeh MK sejak tahun 2017,” ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).
"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda petik mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator,” sambungnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026