NARASIBARU.COM - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dikembalikan.
Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa menyatakan, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada rapat permusyawaratan hakim konstitusi Kamis (9/11/2023) merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang menjatuhkan marwah MK.
”Begini, coba kita cermat, ini putusan setengah hati, Pak Anwar diputus melanggar kode etik MK, direkomendasikan untuk dicopot dari jabatan ketua dan itu tidak ada dalam aturan PMK pencopotan ketua, yang ada adalah teguran lisan, tertulis, dan PTDH,” ujar Putri Khairunnisa.
”Akan tetapi jika di PTDH hakim terlapor bisa membentuk majelis banding untuk membela putusan etik terhadap dirinya dalam upaya majelis banding, dan dalam putusan pencopotan ketua MK ini tidak diberikan AU, hak untuk membela diri dan mengajukan banding, AU dibungkam dan dibunuh karakternya,” tutur Putri Khairunnisa.
”Marwah MK sedang diobok-obok, sejak pelaporan di MKMK terhadap Pak Anwar. Sidang yang aneh hingga putusan, pencopotan, lalu putusan melanggar kode etik lagi, itu seperti sistematis menjatuhkan MK,” ucap Putri.
KNPI juga melihat, meski MKMK merupakan lembaga yang dibentuk MK, keanggotaannya terdapat orang-orang terdekat. Baik yang berafiliasi dengan anggota MK maupun dengan partai politik tertentu. Sehingga kredibilitas dari putusan MKMK sangat diragukan.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati