Diterima Sesuai Tenggat Waktu, MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae, Berpengaruh terhadap Putusan Hakim?

- Jumat, 19 April 2024 | 08:45 WIB
Diterima Sesuai Tenggat Waktu, MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae, Berpengaruh terhadap Putusan Hakim?



NARASIBARU.COM  - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. 


Dari 33 itu, MK hanya akan mendalami 14 amicus curiae. Sebab, ke-14 itu diterima hingga batas waktu yang telah ditentukan pada Selasa (16/4).


"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).


Fajar menyatakan 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 sudah mencermati 14 amicus curiae tersebut.



"Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim. Bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ucap Fajar.


Dia menekankan, berdasarkan keputusan majelis konstitusi bahwa ada 14 amicus curiae yang dicermati oleh halim MK. Penerimaan amicus curiae dibatasi maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.


"Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," tegas Fajar.



Halaman:

Komentar