Tak hanya itu, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga nilainya hanya Rp100 ribu dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.
Melihat data dan fakta tersebut, Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan berpendapat, Bawaslu Lingga tak perlu ragu lagi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi yang dilaporkan kliennya.
Menurut Abhan, semua unsurnya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alat bukti yang ada sudah cukup kuat, jelas, dan lengkap terkait pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem Lingga.
“Kami berharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak terlibat dengan pemeriksaan melalui proses ajudikasi agar segera ada kepastian hukum dari pelaporan tersebut,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Abhan, dengan sudah disampaikanya hasil audit KAP dengan opini "Tidak Patuh" terhadap laporan Dana Kampanye Partai Nasdem bisa menjadi bukti yang kuat untuk memutuskan persoalan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum mantan Bendahara Partai Nasdem Lingga, Encik Basri, mengungkapkan optimismenya bahwa Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.
“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya