MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

- Senin, 22 April 2024 | 15:00 WIB
MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

Secara konkret, Ridwan menyatakan posisi MK terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan, penilaian, dan penindasan dengan memberikan keputusan/rekomendasi sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.


Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.


Dalam sidang kali ini, MK akan membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Dua perkara itu diajukan oleh Pemohon 1, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Pemohon 2 kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar