“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Hasyim menyebut Prabowo dan Gibran mendapat perolehan suara terbanyak dengan total 96.214.691 (sembilan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh satu) suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang menolak seluruh gugatan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud terkait pencalonan Prabowo-Gibran
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati