NARASIBARU.COM -Wacana penggunaan hak angket DPR RI yang semula untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga kini belum juga terwujud.
Bahkan hingga Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, merasa pesimis hak angket akan mandek dan layu sebelum berkembang.
"Apa kabar hak angket? Masih yakin angket jalan? Kalau saya sih tidak yakin," kata Adi saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).
Analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu membaca, sejumlah partai yang kemarin kencang menyuarakan hak angket dan menuding Pemilu penuh kecurangan, saat ini sudah melunak.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026