Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.
Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyubutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024. Namun, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada hari ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026