“Pemohon tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara di mana saja, dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi,” papar Yuni Iswantoro di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Faktanya, sambung Yuni Iswantoro, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon sebagaimana dalil Pemohon. Di mana Pemohon juga tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, maupun Provinsi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Banten I, Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang dilakukan Termohon, tidak terbukti,” tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati