NARASIBARU.COM -Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pilkada Jakarta terancam kandas.
Sebab jika merujuk aturan, Anies-Ahok tidak bisa diduetkan sebagai kontestan Pilkada Jakarta karena pernah menjabat sebagai gubernur di wilayah yang sama.
Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya merujuk aturan yang tertuang dalam UU Pilkada.
"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan dikutip Sabtu (11/5).
Seorang mantan Gubernur Jakarta, baru diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah yang sama dengan incaran sebagai gubernur. Yang tidak diperbolehkan, yakni mantan Gubernur Jakarta mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jakarta.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?