NARASIBARU.COM -Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pilkada Jakarta terancam kandas.
Sebab jika merujuk aturan, Anies-Ahok tidak bisa diduetkan sebagai kontestan Pilkada Jakarta karena pernah menjabat sebagai gubernur di wilayah yang sama.
Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya merujuk aturan yang tertuang dalam UU Pilkada.
"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan dikutip Sabtu (11/5).
Seorang mantan Gubernur Jakarta, baru diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah yang sama dengan incaran sebagai gubernur. Yang tidak diperbolehkan, yakni mantan Gubernur Jakarta mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jakarta.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati