NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDIP.
“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/5).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, ternyata posita permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil suara PDIP sebesar 113.426 suara.
“Namun dalam petitum angka 3, pemohon meminta menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDIP berjumlah 111.426 suara, sedangkan PAN 106.848 suara," rincinya.
Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?