"Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ada pada enam dapil di Provinsi Jawa Barat," ungkap Guntur.
PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat III dan V. Sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, VII, IX, dan XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda versi mereka dan termohon (KPU), tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tandas Guntur.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?