Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

- Rabu, 29 Mei 2024 | 11:15 WIB
Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera



NARASIBARU.COM  - Analis sosial ekonomi Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa angkat bicara soal pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Dia menyebutkan bahwa hal ini bisa saja rasional jika kebijakannya tidak membebani masyarakat termasuk pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.


"Perlu analisa yang mendalam soal Tapera ini, apakah dikemudian hari justru menimbulkan masalah ekonomi baru. Efeknya bisa ke pertumbuhan ekonomi lambat karena pengurangan pendapatan yang berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga," ujar Herry Mendrofa, Rabu 29 Mei 2024.




Menurut Herry, penerapan Tapera dapat dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia secara konsisten berada di 7 persen setiap kuartalnya.


"Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi kita di bawah 7 persen kemudian pemerintah menerapkan kebijakan Tapera sebesar 3 persen pada pekerja. Ini yang harus diperbaiki dulu oleh pemerintah," katanya.



Bahkan dia menyebutkan bahwa justru Tapera hanya akan membuat masalah sosial baru lainnya.


"Pekerja kita ini kan jauh dari standar kelayakan kesejahteraan. Ketika dibebani fiskal pribadi maka asumsinya bisa kearah munculnya kemiskinan baru," ucap Herry.


Belum lagi kata Herry kepastian soal tidak adanya potensi munculnya praktik korupsi baru atas pendanaan Tapera ini wajib dijamin oleh pemerintah.


"Perlu juga antisipasi, kebijakan tapera ini bebas korupsi atau tidak atau mungkin jadi ladang baru praktik dan penyelewengan. Ini yang perlu dikawal dan diawasi dengan baik jika kebijakan ini kedepan akan direalisasikan," katanya.


Siapa Saja Peserta Tapera?


Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:


Calon Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))



Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara RI

Pejabat negara

Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)


Halaman:

Komentar