Nadiem Makarim Diingatkan Tak Sebar Adegan Seksualitas di Sekolah

- Rabu, 29 Mei 2024 | 15:45 WIB
Nadiem Makarim Diingatkan Tak Sebar Adegan Seksualitas di Sekolah

Halaman 47 “ Tangannya terus meremasi “pan...” Sarti dan menyorongkan mulut monyongnya....ke....” Lalu halaman 58 “ Ia membaringkan Sarti di ranjang” dan seterusnya menggambarkan aktivitas seksualitas.


Ditegaskan Ahmad, panduan yang dibuat Kemdikbud Ristek dalam Program Sastra Masuk Kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma kesusilaan karena telah mengumbar persenggamaan melalui tulisan.


Lebih lanjut, kata dia, UU 44/2008 tentang Pornografi jelas mengatur masalah ini dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


UU 44/2008 tentang Pornografi mendefinisikan pornografi adalah gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat


Dalam pasal 4 ayat 1 tegas disebutkan larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.


"Karena itu NU Circle minta program ini harus dihentikan dan dibuat secara lebih beradab dan lebih profesional," demikian Ahmad.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar