NARASIBARU.COM -Lumpuhnya server Pusat Data Nasional (PDN) akibat diretas menimbulkan keprihatinan. Terlebih peretas minta tebusan dengan nilai fantastis, 8 juta Dolar AS atau Rp131 miliar.
Padahal pemerintah punya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya melindungi keamanan siber. Sayangnya, regulasi itu belum efektif.
Pakar keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengaku sedih, karena insiden peretasan terjadi jelang pemberlakuan UU PDP, Oktober mendatang.
"Itu memberikan kesan kurang baik pada kemampuan pemerintah dalam menjalankan amanat UU PDP," kata Ardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (25/6).
Pembobolan itu juga memberikan kesan kurang baik bagi industri keamanan siber nasional, serta menjadi catatan hitam jelang purna tugas Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya