NARASIBARU.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengaku mendapat informasi soal Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Hal itu disampaikan Said Didu lewat tweet di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Minggu (28/5/2023). Ia pun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Saya dapat informasi bhw hakim MK sdh memutuskan bhw sistem pileg akan dilaksanakan dg sistem tertutup dg perbandingan 6:3. Pemilu akan ditunda ? Apakah info yg saya dapat ini betul ? Mhn perkenan cek kebenaran info tsb,” kata Said Didu.
Total ada enam orang pemohon mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh