NARASIBARU.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengaku mendapat informasi soal Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Hal itu disampaikan Said Didu lewat tweet di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Minggu (28/5/2023). Ia pun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Saya dapat informasi bhw hakim MK sdh memutuskan bhw sistem pileg akan dilaksanakan dg sistem tertutup dg perbandingan 6:3. Pemilu akan ditunda ? Apakah info yg saya dapat ini betul ? Mhn perkenan cek kebenaran info tsb,” kata Said Didu.
Total ada enam orang pemohon mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?