Seandainya permohonan ini dikabulkan, maka Pemilu pada 2024 mendatang akan menjadi proporsional tertutup. Artinya, masyarakat hanya akan memilih partai politik, bukan kader partai peserta pemilihan legislatif (Pileg).
Mayoritas parpol di parlemen sepakat menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Pemerintah sendiri belum bersikap soal Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah lebih memilih menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh