Seandainya permohonan ini dikabulkan, maka Pemilu pada 2024 mendatang akan menjadi proporsional tertutup. Artinya, masyarakat hanya akan memilih partai politik, bukan kader partai peserta pemilihan legislatif (Pileg).
Mayoritas parpol di parlemen sepakat menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Pemerintah sendiri belum bersikap soal Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah lebih memilih menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?