NARASIBARU.COM -Dalam Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, DPR boleh mencopot pejabat negara. Hal itu dinilai sudah tepat lantaran selama ini parlemen dilibatkan dalam menunjuk siapa saja yang menjadi pejabat negara.
Hal itu ditegaskan Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu ketika menjawab tentang dasar pemikiran keluarnya aturan tersebut.
"Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Logikanya kalau menurut gue seperti itu,” kata Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menganalogikan bahwa DPR bisa memutuskan untuk mengevaluasi keputusannya terhadap pilihannya yang sudah diparipurnakan tersebut.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?