NARASIBARU.COM -Setelah aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapus, tidak ada lagi alasan bagi partai untuk ragu mencalonkan tokoh internal mereka.
Hal ini disampaikan Pengamat politik Adi Prayitno menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra yang kembali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
"Minimal partai-partai itu berani menyodorkan kader terbaik mereka untuk bertanding di Pilpres 2029," ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 16 Februari 2025.
Ia menilai, dalam politik Indonesia, sekalipun calon yang diusung kalah dalam pilpres, mereka tetap berpeluang mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan.
Hal ini terlihat dari kebiasaan politik di Indonesia di mana lawan politik tetap dirangkul dalam pemerintahan, baik sebagai menteri maupun pejabat tinggi lainnya.
Artikel Terkait
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo ke Istana, Warganet: Rindu Menlu Berintegritas dan Cerdas
Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Ijazah Jokowi: Kertas dan Gelar Profesor Jadi Sorotan
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap: Banyak Saringan Birokrasi
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode