"Imunitas yang diberikan kepada jaksa, yang hanya bisa diperiksa atas izin Jaksa Agung ini berbahaya dan perlu diuji kembali untuk memastikan akuntabilitas," tegas Parmudi.
Selain itu, Parmudi juga mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam menggunakan senjata api perlu diwaspadai.
"Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan konsekuensi fatal, seperti kekerasan yang tidak proporsional," kata Parmudi.
Ia menyerukan perlunya evaluasi kritis terhadap imunitas jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sementara Ketua Senat Mahasiswa UIN Walisongo, Safrizal Al Fadhil menuturkan, Kejaksaan saat ini memiliki kewenangan yang sangat luas, bahkan cenderung menjadi superbodi dalam sistem hukum Indonesia.
"Kewenangan ini mencakup penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, yang berpotensi menciptakan kekuasaan absolut," kata Safrizal.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati