Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menegaskan, sistem proporsional tertutup membatasi rakyat untuk memilih calon wakilnya. Segala sesuatu pun diatur oleh partai.
"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan dan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya jangan sampai di hapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat," tandas Anies Baswedan.
Klaim vonis MK terkait hasil Judicial review UU 7/2017 yang akan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pertama kali digaungkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati