Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menegaskan, sistem proporsional tertutup membatasi rakyat untuk memilih calon wakilnya. Segala sesuatu pun diatur oleh partai.
"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan dan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya jangan sampai di hapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat," tandas Anies Baswedan.
Klaim vonis MK terkait hasil Judicial review UU 7/2017 yang akan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pertama kali digaungkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah