“Beliau sebenarnya memiliki izin praktek beracara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik,” kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
“Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN,” tambahnya
Ari menyebut, keputusan Hamdan untuk tak terlibat langsung sebagai tim pengacara AMIN, juga menunjukkan betapa solidnya kekuatan Tim Hukum AMIN serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan.
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” katanya.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!