NARASIBARU.COM -Tidak ada yang salah dalam tren #KaburAjaDulu yang belakangan ramai beredar di media sosial (medsos).
Karena mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Christina mengingatkan proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap sesuai prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.
Di mana aturan pekerja migran Indonesia terdapat dalam peraturan perundangan. Salah satunya UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia yang tertarik tren #KaburAjaDulu disarankan menggali lebih dalam lagi terkait informasi bekerja di luar negeri agar terhindar dari kasus kejahatan internasional.
"Tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegas Christina.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, negara melalui Kementerian P2MI siap memfasilitasi keingintahuan masyarakat terkait proses keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” pungkas Christina.
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi pekerja migran, dapat mengakses laman sisko2pmi.bp2pmi.go.id yang selalu menyediakan informasi terkini peluang kerja di luar negeri
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama
Anggota DPR Kritik Dedi Mulyadi: Tak Semua Problem Harus Diselesaikan Tentara!