NARASIBARU.COM -Tidak ada yang salah dalam tren #KaburAjaDulu yang belakangan ramai beredar di media sosial (medsos).
Karena mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Christina mengingatkan proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap sesuai prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.
Di mana aturan pekerja migran Indonesia terdapat dalam peraturan perundangan. Salah satunya UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Artikel Terkait
5 Tanda Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo Menurut Ray Rangkuti
Rocky Gerung: Jaga Tradisi Intelektual Yogyakarta dari Politik Pragmatis dan Otoritarianisme
Rocky Gerung Bocarkan Strategi Serang Balik Jokowi yang Ditolak Prabowo di Pilpres 2019
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Perkasa, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034