NARASIBARU.COM -Perwakilan kelompok masyarakat adat melayu Kepulauan Riau mengadu ke Komisi III DPR ihwal penyerobotan lahan seluas 30 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh BP Batam, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025.
Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di ruang rapat Komisi III DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri oleh Ketua Saudagar Rumpun Melayu Datuk Megat Rury Afriansyah dan perwakilan dari lembaga adat melayu Kepulauan Riau Datuk Wira Maskur Tilawahyu serta sejumlah tokoh adat melayu asal Rempang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah anggota.
Datuk Megat Rury Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya menuntut keadilan ke Komisi III lantaran sudah jengah dengan tindakan semena-mena yang dilakukan BP Batam yang telah merobohkan Hotel Purajaya Batam secara sepihak tanpa adanya surat resmi pembongkaran dari pengadilan.
Hotel Purajaya Batam merupakan hotel pertama yang didirikan di Kota Batam dan memiliki sejarah penting dalam berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026