Hotel tersebut juga dianggap sebagai simbol warga Melayu, lantaran desainnya yang sangat identik dan melekat pada budaya melayu di Kepulauan Riau.
“Kami berharap pimpinan Komisi III dapat memberikan sebuah kebijakan akan memanggil eks kepala BP Batam maupun PT PT yang tergabung dalam mafia lahan korporasi dari BP Batam tersebut,” kata Datuk Megat Rury Afriansyah.
Pihaknya mengadu ke Komisi III lantaran tidak adanya itikad baik dari BP Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik, terlebih tidak adanya mediasi antara masyarakat adat melayu setempat dengan pihak pemerintah daerah.
“Itulah tidak ada. Makanya, kami ke sini. Kalau ada nggak mungkin kami ke sini,” tegasnya.
Datuk Megat Rury menuturkan warga adat melayu seolah dijadikan sampah oleh BP Batam karena tidak mengindahkan aspirasi mereka yang berjuang melindungi lahan adat sendiri.
“Jadi kami, di tanah kami sendiri di tanah moyang kami sendiri seperti jadi sampah, jadi penonton. Padahal kami juga ingin berpartisipasi dalam investasi khususnya lokasi kami itu adalah kawasan strategis nasional, sudah dijadikan kawasan strategis nasional oleh Presiden Jokowi, kok tiba-tiba diserobot saja lahan kami,” demikian Datuk Megat Rury Afriyansah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi