"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah Undang-undang Pemilu pun bahkan berpotensi bisa batal juga di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini kita tengah laksanakan," tuturnya.
Maka dari itu, Kahfi mengkhawatirkan pemilu ditunda apabila MK menyatakan pasal sistem proporsional terbuka inkonstitusional, sehingga sistem Pileg berubah menjadi daftar tertutup.
"Kalau misalnya kerangka hukum terpentingnya penyelenggaraan pemilu saja sudah batal, bagaimana dengan UU Pemilu," ucapnya keheranan.
"Sistem pemilu ini kan jantungnya Undang-Undang Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal- lainnya di dalam Undang-undang Pemilu," demikian Kahfi menambahkan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya