NARASIBARU.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendaftarkan dua mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bangka Belitung. Partai berlambang banteng moncong putih itu menyatakan pencalonan keduanya sah menurut undang-undang.
Dua mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung tersebut adalah Jamro H Jalil yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka Selatan dan dan Sri Rezeki dari Dapil Kota Pangkal Pinang.
Ketua PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pendaftaran mantan narapidana korupsi ke KPUD Bangka Belitung sudah diverifikasi oleh partai dan sudah sesuai dengan mekanisme Undang-undang.
"Betul ada dua orang mantan napi yang ada di kami. Semuanya sudah diverifikasi. Mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengatur masa batas bisa mencalonkan diri juga terpenuhi," ujar Didit kepada wartawan usai pendaftaran caleg PDIP di Kantor KPU Bangka Belitung, Kamis, 11 Mei 2023.
Kasus yang menjerat Jamro dan Sri Rezeki
Artikel Terkait
Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!
Komisi III DPR Keluhkan Keterbatasan Seleksi KY: Kita Dibikin MK Cuma Tukang Stempel
Isu Ijazah Palsu Arsul Sani Disentil di DPR
Margarito Kamis: Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum