Dalam direktori putusan Mahkamah Agung nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN PGP, Jamro yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Jamro terlibat korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Basel Tahun Anggaran 2013. Dia mengaku menerima uang Rp 600 juta dari Direktur RSUD Basel, dr Franseda, dalam proyek tersebut.
Sedangkan Sri Rezeki dalam direktori putusan Mahkamah Agung nomor 27/Pid.Sus/2012/PT BABEL tercatat divonis bersalah lakukan korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Mantan anggota DPRD Kota Pangkal Pinang ini terlibat kasus gratifikasi pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 40 juta dari mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang Umar HS.
Masalah mantan narapidana menjadi caleg sebelumnya menjadi perdebatan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan uji materi terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu pada Februari lalu. Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026