NARASIBARU.COM -Sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam pemilu legislatif saat ini bukan terjadi by design, tapi by accident. Sistem ini juga merupakan produk dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu jelas Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti menanggapi isu politik kepemiluan yang sedang berkembang saat ini, di mana MK sedang bersiap apakah akan kembali pada sistem proporsional tertutup.
Dia mengurai bahwa sistem proporsional terbuka muncul ketiga seorang warga negara yang bernama M. Sholeh mengajukan gugatan di tahun 2008.
Kala itu, M. Sholeh yang merupakan caleg PDIP di dapil Jawa Timur tidak terima ditaruh di nomor bawah. Gugatannya didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026