NARASIBARU.COM -Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan atau di-impeachment jika terbukti memberikan persetujuan terhadap pembajakan Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Begitu kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana merespons pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Profesor Jimly Asshiddiqie dalam sebuah program salah satu televisi swasta.
"Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly ini bahwa, dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi," ujar Denny dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana, Sabtu (3/6).
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?