Diketahui, Pemberlakuan kembali kebijakan ekspor laut di Indonesia kini mengalami banyak pertentangan termasuk dari mantan menteri. Hal ini membuat turunnya suara dari Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Dirinya mengatakan rencana pemberlakuan kembali ekspor air laut ini sesuai prosedur dan bukan bertujuan untuk menjual negara. Ini bukan menjual negara.
"(Kebijakan) ini tidak bertujuan untuk menjual negara," ungkap Sakti kepada wartawan di Kantor Kementerian KKP, Rabu (31/05/2023).
Sakti pun juga menambahkan bahwa pasir laut yang akan dikeruk diprioritaskan untuk mendukung reklamasi yang akan dilakukan di IKN.
"Ada permintaan reklamasi di IKN ya mengambilnya pasir dari mana, ini tentu saja boleh tapi harus dari (pasir) sedimentasi," lanjutnya.
Ia pun mengaku mendukung program ini untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?